Libur Nasional Terbanyak 2014 Jatuh pada
Hari Kamis
Tahukah Anda bahwa hari libur nasional
terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada hari
Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)? Apabila
kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam
seminggu, maka terdapat 7 hari kejepit
nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan
bertambah menjadi 9 bila dijumlah dengan cuti
bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh
ada hari Jumat.
Namun, tidak demikian nikmat yang dialami
oleh para pekerja yang masuk kerja dengan
pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur
nasional yang jatuh pada hari Jumat dan 3
pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit
nasional yang tersedia bagi Anda hanya
berjumlah 5 hari.
Mau tahu lengkapnya? Ini dia...
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad
SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad
SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri
1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435
Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436
Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal
Cuti bersama:
30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk
Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.
Demikian hasil keputusan tiga menteri yang
meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar,
Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag
Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili
Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.
Oya, apabila diperhatikan, untuk tahun 2014
terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu
Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1
Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden
Nomor 24 Tahun 2013. Jadi total hari libur
nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari.
Nah, bersiaplah menuliskan surat permohonan
cuti untuk diajukan ke HRD sebelum mereka
melarang pengambilan cuti untuk hari kejepit
nasional.
Selasa, 31 Desember 2013
Libur dan cuti bersama 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar